Dana Bos Untuk Kuota Internet. Tidak Semua Sekolah Alokasikan Dana Bos Untuk Kuota Internet Siswa Hanya Untuk Guru dan TU 1 Ditonton BANJARMASIN KOMPASTV SMP Negeri 10 Banjarmasin memilih menggunakan bantuan kuota dari Dana BOS hanya untuk kalangan guru dan tata usaha. Untuk menjawab keluhan itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud membuat relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di mana satuan pendidikan diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota. Namun mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 secara jelas dana BOS bisa dimanfaatkan pembelian kuota internet selama pandemi Corona.
Dana BOS harus Fleksible Penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah untuk memudahkan dan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota.
7262020 Namun tidak semua sekolah mampu memenuhi kebutuhan kouta internet siswa lantaran dana BOS yang minim Minggu 2672020. BOS boleh digunakan dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan. Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan jika kebutuhan kuota internet para guru bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS 2020. Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim mengizinkan dana BOS digunakan oleh guru dan murid untuk membeli kuota internet.